INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb | 1.AHMAD MUSTAQIM 2.ZIRFA MULYAWAN |
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Des. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Des. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I dan II merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum Ketenagakerjaan ;
3. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor: Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor 3300/SDM-SAT JBI/XII-2021 tanggal 20 Desember 2021 atas nama AHMAD MUSTAQIM, dan Nomor 3309/SDM-SAT JBI/XII-2021 tanggal 20 Desember 2021 atas nama ZIRFA MULYAWAN, tentang berakhirnya hubungan kerja.
4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan II dengan alasan efisiensi terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I dan II secara tunai dan sekaligus sejumlah uang sebesar Rp. 110.039.493,- (seratus sepuluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. AHMAD MUSTAQIM (Penggugat I)
No Keterangan Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)
1 Upah Perbulan 3.749.029 -
2 Uang Pesangon 8 X 1 X 3.749.029 29.992.232
3 Uang Penghargaan 3 X 1 X 3.749.029 11.247.087
4 Upah Proses 6 X 3.749.029 22.494.174
Total 63.733.493
b.ZIRFA MULYAWAN (Pengugat II)
NO Keterangan Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)
1 Upah Perbulan 3.562.000 -
2 Uang Pesangon 5 X 1 X 3.562.000 17.810.000
3 Uang Penghargaan 2 X 1 X 3.562.000 7.124.000
4 Upah proses 6 X 3.562.000 21.372.000
Total 46.306.000
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat I dan II apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita dalam Perkara ini;
Subsidair :Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Ya |
