Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb 1.AHMAD MUSTAQIM
2.ZIRFA MULYAWAN
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD MUSTAQIM
2ZIRFA MULYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DON FREDYAHMAD MUSTAQIM
2DON FREDYZIRFA MULYAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I dan II merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum Ketenagakerjaan ;
3. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor: Surat Keputusan Surat Keputusan  Nomor 3300/SDM-SAT JBI/XII-2021 tanggal 20 Desember 2021 atas nama AHMAD MUSTAQIM, dan Nomor 3309/SDM-SAT JBI/XII-2021 tanggal 20 Desember 2021 atas nama ZIRFA MULYAWAN, tentang berakhirnya hubungan kerja.
4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara  Tergugat dengan Penggugat I dan II dengan alasan efisiensi terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I dan II secara tunai dan sekaligus sejumlah uang  sebesar Rp. 110.039.493,- (seratus sepuluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. AHMAD MUSTAQIM (Penggugat I)
  No    Keterangan    Perhitungan (Rp)     Jumlah (Rp)   
1   Upah Perbulan                             3.749.029                     - 
2   Uang Pesangon  8 X 1 X  3.749.029      29.992.232 
3   Uang Penghargaan  3 X 1 X  3.749.029      11.247.087 
4   Upah Proses 6 X 3.749.029      22.494.174 
Total     63.733.493 
 
b.ZIRFA MULYAWAN (Pengugat II)
NO Keterangan Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)
1 Upah Perbulan  3.562.000 -
2 Uang Pesangon  5 X 1 X 3.562.000 17.810.000
3 Uang Penghargaan  2 X 1 X 3.562.000 7.124.000
4 Upah proses 6 X 3.562.000 21.372.000
Total 46.306.000
 
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat I dan  II apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;        
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita dalam Perkara ini;
Subsidair :Atau  Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya