INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb | 1.EKO SUDARTO 2.SUTRISNO 3.AGUS ABDUL KARIM 4.RADEN DEDEK FRIMATIKA S 5.HERMAN |
PT. SEGAR PRIMA LAKSANA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jan. 2022 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Jan. 2022 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum |
Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 262.906.652,- (dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini; 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
