Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb 1.EKO SUDARTO
2.SUTRISNO
3.AGUS ABDUL KARIM
4.RADEN DEDEK FRIMATIKA S
5.HERMAN
PT. SEGAR PRIMA LAKSANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO SUDARTO
2SUTRISNO
3AGUS ABDUL KARIM
4RADEN DEDEK FRIMATIKA S
5HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLINA, S.H., M.H.EKO SUDARTO
2HERLINA, S.H., M.H.SUTRISNO
3HERLINA, S.H., M.H.AGUS ABDUL KARIM
4HERLINA, S.H., M.H.RADEN DEDEK FRIMATIKA S
5HERLINA, S.H., M.H.HERMAN
Tergugat
NoNama
1PT. SEGAR PRIMA LAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam bidang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT, yakni masing-masing sebagai berikut :

 

  1. EKO SUDARTO (Penggugat-I), yakni berupa uang pesangon,  perhitungan kekurangan upah 2021 dan uang proses dalam perkara ini sebesar  Rp. 65.283.246,- (enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh enam rupiah);
  2. SUTRISNO (Penggugat-II), yakni berupa uang pesangon,  perhitungan kekurangan upah 2021 dan uang proses dalam perkara ini sebesar  Rp. 57.042.296,- (lima puluh tujuh juta empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah);
  3. AGUS ABDUL KARIM (Penggugat-III), yakni berupa uang pesangon,  perhitungan kekurangan upah 2021 dan uang proses dalam perkara ini sebesar  Rp. 51.265.186,- (lima puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
  4. RADEN DEDEK FRIMATIKA S (Penggugat-IV), yakni berupa uang pesangon,  perhitungan kekurangan upah 2021 dan uang proses dalam perkara ini sebesar Rp. 44.582.962,- (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
  5. HERMAN (Penggugat-V), yakni berupa uang pesangon,  perhitungan kekurangan upah 2021 dan uang proses dalam perkara ini sebesar Rp. 44.732.962,- (empat puluh emapt juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);

Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 262.906.652,- (dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);

       5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut;

       6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini;

      7. Menghukum TERGUGAT membayar uang perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak