Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb 1.ARIF BIN AMIR
2.RUSTAM BIN AMIR
PT TELUR SUKSES SEJAHTERA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF BIN AMIR
2RUSTAM BIN AMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Selamat Lumban Toruan, S.H.ARIF BIN AMIR
2Jon Selamat Lumban Toruan, S.H.RUSTAM BIN AMIR
Tergugat
NoNama
1PT TELUR SUKSES SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, dengan ini Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I (Arif) yakni Uang Pesangon, Upah Pengharggan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Uang Pengganti Sisa Cuti  dan Kekurangan Upah bulan Agustus 2019 – bulan Oktober 2020  sebesar 83.722.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua  puluh dua  ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :  
  6. Uang Pesangon : 9 x 2 x Rp 2.840.000,-                            = Rp.                   51.120.000,-
  7. Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 2.840.000,-        = Rp.                     8.520.000,-
  8. Uang Pengganti Hak : 15% x Rp 59.640.000,-                   = Rp.                     8.946.000,-
  9. Uang Pengganti Sisa Cuti : (10/25) x Rp 2.840.000,-        = Rp.                     1.136.000,-
    •  
  10.  
  11.  

Rata-rata Rp. 1.000.000,- per bulanx 14 bulan=Rp.14.000.000,-

  •  

     Total Hak Penggugat  I                                                    = Rp.               83.722.000,-

  Terbilang : (delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua  puluh dua  ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II  (Rustam) yakni Uang Pesangon, Upah Pengharggan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Uang Pengganti Sisa Cuti  dan Kekurangan Upah bulan Agustus 2019 – bulan Oktober 2020  sebesar 60.860.000,-  (empat puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang Pesangon : 6 x 2 x Rp 2.840.000,-                            = Rp.                   34.080.000,-
  2.  
  3.  
  4.  
  5.     
  6.     
  7.    Kekurangan upah Agustus 2019 –Oktober 2020

Rata-rata Rp. 1.000.000,- per bulanx 14 bulan=Rp.14.000.000,-

  •  

Total Hak PenggugatII = Rp.60.860.000,-

Terbilang: (enam puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus Iuaran BPJS Ketenagakerjaan  kepada Penggugat I (Arif) dan Penggugat II (Rustam)  sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat I (Arif) dan Penggugat II (Rustam)  sampai  putusan ini dibacakan ;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon pertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya