| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Penggugat I berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 28.482.482,40 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Pesangon 4 tahun 6 bulan: 2 x 5 x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 20.639.480,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 4.127.896,00
- Uang Ganti Hak Perumahan/Perabotan
15% x (Rp. 20.639.480,00 + Rp. 4.127.896,00)= Rp.3.715.106,40
(dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah)
- Penggugat II berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 28.482.482,40 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Pesangon 4 tahun 6 bulan: 2 x 5 x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 20.639.480,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 4.127.896,00
- Uang Ganti Hak Perumahan/Perabotan
15% x (Rp. 20.639.480,00 + Rp. 4.127.896,00)= Rp.3.715.106,40
(dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah)
- Penggugat III berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian masing-masing Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp. 28.482.482,40 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Pesangon 4 tahun 8 bulan: 2 x 5 x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 20.639.480,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 4.127.896,00
- Uang Ganti Hak Perumahan/Perabotan
15% x (Rp. 20.639.480,00 + Rp. 4.127.896,00)= Rp.3.715.106,40
(dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah).
-
- Upah proses Penggugat 1: 6x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 12.383.688,00
- Upah proses Penggugat 2: 6x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 12.383.688,00
- Upah Proses Penggugat 3: 6x Rp. 2.063.948,00 = Rp. 12.383.688,00
(dua belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi ;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |