Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb 1.AHMAD SANUSI
2.RAHMAD SARSOLEH
3.ANDI HASANUDDIN
PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SANUSI
2RAHMAD SARSOLEH
3ANDI HASANUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONNI RAJAGUKGUK, SHANDI HASANUDDIN
2JONNI RAJAGUKGUK, SHRAHMAD SARSOLEH
3JONNI RAJAGUKGUK, SHAHMAD SANUSI
Tergugat
NoNama
1PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja  dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
  4. Penggugat I berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3)  dan uang pengganti hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 28.482.482,40 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  • Pesangon 4 tahun 6 bulan: 2 x 5 x Rp. 2.063.948,00       =   Rp.     20.639.480,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 2.063.948,00    =   Rp.       4.127.896,00
  • Uang Ganti Hak Perumahan/Perabotan

15% x (Rp. 20.639.480,00 + Rp. 4.127.896,00)= Rp.3.715.106,40

  •  
  •                                                                               =   Rp.     28.482.482,40

(dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah)

 

  1. Penggugat II berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3)  dan uang pengganti hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 28.482.482,40 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  • Pesangon 4 tahun 6 bulan: 2 x 5 x Rp. 2.063.948,00       =   Rp.     20.639.480,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 2.063.948,00    =   Rp.       4.127.896,00
  • Uang Ganti Hak Perumahan/Perabotan

15% x (Rp. 20.639.480,00 + Rp. 4.127.896,00)= Rp.3.715.106,40

  •  
  •                                                                               =   Rp.     28.482.482,40

(dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah)

 

  1. Penggugat III berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3)  dan uang pengganti hak sebesar 15% sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian masing-masing Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp. 28.482.482,40 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  • Pesangon 4 tahun 8 bulan: 2 x 5 x Rp. 2.063.948,00       =   Rp.     20.639.480,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 2.063.948,00    =   Rp.       4.127.896,00
  • Uang Ganti Hak Perumahan/Perabotan

15% x (Rp. 20.639.480,00 + Rp. 4.127.896,00)= Rp.3.715.106,40

  •  
  •                                                                               =   Rp.     28.482.482,40

(dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua poin empat puluh rupiah).

 

  1.  
  • Upah proses Penggugat 1:            6x Rp. 2.063.948,00     = Rp. 12.383.688,00
  • Upah proses Penggugat 2:            6x Rp. 2.063.948,00     = Rp. 12.383.688,00
  • Upah Proses Penggugat 3:            6x Rp. 2.063.948,00     = Rp. 12.383.688,00

(dua belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

 

8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi ;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya