| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua /Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terputus ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melanggarPasal 156 ayat (1) Uu No.13 tahun 2003
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak para PENGGUGAT sebagimana berikut :
- PENGGUGAT 1 (Erpan)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 20.553.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 13.703.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.255.875,- = Rp. 5.138.381,-
Jumlah = Rp. 39.394.256,-
- PENGGUGAT 2 (Syahrul)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.278.725,- = Rp. 20.508.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.278.725,- = Rp. 13.672.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.180.875,- = Rp. 5.127.131,-
Jumlah = Rp. 39.308.006,-
- PENGGUGAT 3 (Sukri Mulyadi)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.278.725,- = Rp. 20.508.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.278.725,- = Rp. 13.672.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.180.875,- = Rp. 5.127.131,-
Jumlah = Rp. 39.308.006,-
- PENGGUGAT 4 (Ratna)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 20.553.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 13.703.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.255.875,- = Rp. 5.138.381,-
Jumlah = Rp. 39.394.256,-
- PENGGUGAT 5 (Defi Saputri)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.288.725,- = Rp. 20.598.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 7 x Rp. 2.288.725,- = Rp. 16.021.075,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 36.619.600,- = Rp. 5.492.940,-
Jumlah = Rp. 39.394.256,-
- PENGGUGAT 6 (Suai Batul Aslamiyah)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.281.219,- = Rp. 20.530.971,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. Rp. 2.281.219,- = Rp. 13.687.314,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.218.285,- = Rp. 5.132.742,-
Jumlah = Rp. 39.351.027,-
- PENGGUGAT 7 (Ratna Wati)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 20.553.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 13.703.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.255.875,- = Rp. 5.138.381,-
Jumlah = Rp. 39.394.256,-
- PENGGUGAT 8 ( Alizar)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 20.553.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.283.725,- = Rp. 13.703.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.255.875,- = Rp. 5.138.381,-
Jumlah = Rp. 39.394.256,-
- PENGGUGAT 9 (Suhardi)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.291.225,- = Rp. 20.621.025,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 7 x Rp. 2.291.225,- = Rp. 16.038.575,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 36.659.600,- = Rp. 5.498.940,-
Jumlah = Rp. 42.158.540,-
- PENGGUGAT 10 (RD Ahyadi Sari Saputra)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.278.725,- = Rp. 20.508.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.278.725,- = Rp. 13.672.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.180.875,- = Rp. 5.127.131,-
Jumlah = Rp. 39.308.006,-
- PENGGUGAT 11 (Muslim)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.243.710,- = Rp. 20.193.390,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.243.710,- = Rp. 13.462.260,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 33.655.650,- = Rp. 5.048.347,-
Jumlah = Rp. 38.703.997,-
- PENGGUGAT 12 (Mistar)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.298.725,- = Rp. 20.688.525,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 8 x Rp. 2.298.725,-= Rp. 18.389.800,-
- Uang penggantian hak 15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 39.078.325,- = Rp. 5.861.748,-
Jumlah = Rp. 44.940.073,-
- PENGGUGAT 13 (Hadi Suprianto) :
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.291.225,- = Rp. 20.621.025,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 7 x Rp. 2.291.225,- = Rp. 16.038.575,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 36.659.600,- = Rp. 5.498.940,-
Jumlah = Rp. 42.158.540,-
- PENGGUGAT 14 ( Leli Rosnita)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.286.225,- = Rp. 20.576.025,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.286.225,- = Rp. 13.717.350,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 34.293.375,- = Rp. 5.144.006,-
Jumlah = Rp. 39.437.381,-
- PENGGUGAT 15. (ABD Rahman)
- Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.243.710,- = Rp. 20.193.390,-
- Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.243.710,- = Rp. 13.462.260,-
- Uang penggantian hak 15% dari jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja yaitu : 15% x Rp. 33.655.650,- = Rp. 5.048.347,-
Jumlah = Rp. 38.703.997,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh tergugat
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi dan atau perlawanan /verzet (uitvoerbar bij vorrat) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).
|