Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb 1.DIAN PERMANA
2.IWANTO
3.ANDREAS ARTIKA C
4.RIDUAN
PT LAMBANG AZAS MULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN PERMANA
2IWANTO
3ANDREAS ARTIKA C
4RIDUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JON SELAMAT LUMBAN TORUANDIAN PERMANA
2JON SELAMAT LUMBAN TORUANIWANTO
3JON SELAMAT LUMBAN TORUANANDREAS ARTIKA C
4JON SELAMAT LUMBAN TORUANRIDUAN
Tergugat
NoNama
1PT LAMBANG AZAS MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan  Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Putusan Hubungan Industrial ; 
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak memperoleh sisa masa kontrak  serta uang cuti yang belum dibayarkan oleh  Tergugat  ;
  5. Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sisa masa kontrak selama 5 (lima) bulan sebesar  Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu  rupiah) ;
  6. Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sisa masa kontrak selama 6 (enam) bulan sebesar  Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
  7. Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat III sisa masa kontrak selama 6 (enam) bulan sebesar  Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.152.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
  8. Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat IV sisa masa kontrak selama 8  (delapan) bulan sebesar  Rp. 21.600.000,- (dua  puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  9. Menetapkan menurut hukum biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adailnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya