| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Putusan Hubungan Industrial ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak memperoleh sisa masa kontrak serta uang cuti yang belum dibayarkan oleh Tergugat ;
- Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sisa masa kontrak selama 5 (lima) bulan sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sisa masa kontrak selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
- Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat III sisa masa kontrak selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.152.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
- Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat IV sisa masa kontrak selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menetapkan menurut hukum biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adailnya menurut hukum (ex aequo et bono) ; |