| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | 1.Rahmad Aprianto 2.M. Azis |
PT. Dos Ni Roha | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum |
A. Rahmat Aprianto ( Penggugat I )
2. Uang Penghargaan masa kerja 3 xRp.4.900.000,- Rp. 14.700.000,- 3. Uang THR tahun 2025Rp.4.900.000,- 4. Uang Koperasi yang belum dikembalikan selama 6 tahun, (72 bulan) 72 x Rp. 25.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Keseluruhan hak Normatif Penggugat I adalah Rp. 50.800.000,- ( Lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
B. M. A z i s . ( Penggugat II ). 1. Uang Pesangon (UP)9 x Rp. 3.607.223,-Rp. 32.465.007,- 2. Uang Penghargaan masa kerja 5 xRp.3.607.223,- Rp. 18.036.115,- 3. Cuti yang belum diambil dan belum gugur tahun, 2023, dan tahun 2024, 12:25 x Rp. 3.607.223,- Rp.1.731.467,- x 2= Rp. 3.462.934,- 4. Uang THR tahun 2025=Rp. 3.607.223,-
5. Uang Koperasi yang belum dikembalikan selama 6 tahun, (72 bulan) 72 x Rp. 25.000,- = Rp. 1.800.000,-
Total Keseluruhan hak Normatif Penggugat II adalah Rp. 59.371.279,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Atau :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- Adilnya. Demikianlah gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini diajukan, atas segala perhatian diucapkan terima kasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Ya |
