Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PHI/2014/PN.JBI 1.ANTON IRAWAN
2.MARIA PUSPITA SARI
HOTEL MAYANG SARI II JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/PHI/2014/PN.JBI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON IRAWAN
2MARIA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL KIPLI, SHANTON IRAWAN
2SAIFUL KIPLI, SHMARIA PUSPITA SARI
Tergugat
NoNama
1HOTEL MAYANG SARI II JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan Hukum Surat Anjuran Mediator No: 560/1102/sostek/2013 tanggal 11 September 2013.
  3. Memerintahkan tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak hak para penggugat dengan rincian sebagi berikut: anton irawan : total Rp.32.296.913. -maria puspita sari : total Rp.35.066.913,-.
  4. Mewajibkan tergugat untuk membayar hak gaji kepada para penggugat setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000,- per bulan, untuk masing-masing para penggugat terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (selama proses perkara ini berjalan) uang proses sesuai dengan KepMen Nomor:150 tahun 2000.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik tergugat terhadap: sebagian dari hotel mayang Sari II yaitu : Dua Buah Kamar Hotel Mayang SAri II beserta isi dan perabot yang ada pada kamar tersebut yaitu kamar Nomor: 107 dan 108 yang terletak di jalan Jend Sudirman No.28-29 Rt.01 Thehok Kota JAmbi.atas nama Pemilik Hotel Mayang Sari II.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi dan atau Perlawanan/ Verzet (uitvoerbar bij vorrad).
  7. Mewajibkan tergugat membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila tergugat lalai dan atau menolak melaksanakan Putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya